Para pengusaha Aceh disarankan tidak bergantung pada pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk memajukan usaha masing-masing. Pengusaha Aceh juga dianggap perlu membenahi diri-sendiri dengan menambah kapasitas berbisnis dan kreatif dalam mencari peluang-peluang usaha serta memperluas daerah perniagaan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Kerjasama Bisnis Indonesia, Malaysia, Thailand Growth Triangle (IMT-GT) Faudzi Naim bin Haji Noh, usai memberikan materi pada Seminar Peningkatan Peluang Investasi Dalam Kawasan IMT-GT, Sabtu (7/5). “Sebagian besar pengusaha Aceh tidak kreatif, hanya terfokus pada sektor infrastruktur saja. Padahal, masih banyak sektor lain bisa digali potensi usahanya,” katanya.
Dikatakannya, jika pengusaha terkendala dengan permodalan jangan selalu menyalahkan pemerintah, pengusaha harus jeli dan bisa mencari peluang-peluang dari tempat lain. “Mental pengusaha yang tidak suka mengembalikan pinjaman bank juga harus diubah, menjaga kepercayaan bank itu sangat diperlukan untuk kelancaran usaha,” kata dia.
Ketua Tim Percepatan Ekspor Aceh, Asril mengatakan selama ini memang pemerintah terkesan tidak mendukung para pengusaha Aceh. “Terus terang kendala terbesar pengusaha Aceh terutama eksportir adalah modal usaha. Kami sudah berkali-kali mengajukan permohonan untuk memperoleh modal usaha kepada Bank Aceh, tapi mereka menolak dengan dalih tidak ada produk bank untuk investasi,” keluh Asril.
Sementara itu Kepala Badan Investasi dan Promosi (BIP) Aceh Anwar Muhammad, mengatakan dalam tiga tahun terakhir 85 perusahaan swasta asing telah rencanakan berinvestasi di berbagai sektor usaha di Aceh dengan nilai investasi mencapai Rp 50 triliun. Situasi kemanan yang semakin kondusif didukung potensi sumber daya alam yang besar, kata Anwar menjadi salah satu faktor utama para investor berencana berinvestasi di Aceh.
Dari total 85 perusahaan asing yang merencanakan menanamkan modalnya di Aceh itu nilai realisasinya baru sekitar Rp 7 triliun. “Dalam waktu dekat sudah ada investor yang akan masuk bidang eksploitasi minyak dan gas di dua blok di Aceh, dengan total investasi mencapai Rp 6 triliun lebih,” imbuh dia.
Untuk memberikan jaminan dan kepastian untuk setiap investor yang akan berinvestasi di berbagai sektor usaha, Pemerintah Aceh sudah mempersiapkan sejumlah peraturan yang bertujuan untuk memudahkan investor selama menjalankan usahanya di Aceh.
Hal ini disebutkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di Banda Aceh, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Aceh Teuku Setia Budi. Disebutkan ada empat aturan hukum investasi untuk memudahkan investor itu, yaitu Qanun Nomor 5/2009 tentang Penanaman Modal, Perpres Nomor 11/2010 tentang Kerja Sama Pemerintah Aceh dengan Badan/Institusi di Luar Negeri, PP Nomor 83/2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang (DKS), dan Pergub tentang Penanaman Modal dan Rencana Umum Penanaman Modal di Aceh.
“Dengan regulasi tersebut diharapkan mendorong percepatan investasi di Aceh dan investor akan aman dan terlindungi selama berada di Aceh. Saat ini Perangkat hukum ini sedang dalam proses penyelesaian,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar