Senin, 18 April 2011

Penyebar Aliran Sesat Diproses Hingga Pengadilan

BANDA ACEH - Kapolda Aceh, Irjen Pol Iskandar Hasan, menegaskan, sudah memerintahkan jajarannya agar memproses hukum hingga ke pengadilan setiap penyebar aliran sesat. Karena itu, ia mengimbau kepada warga tak main hakim sendiri, tapi melapor polisi jika mencurigai adanya aliran menyesatkan.

Hal itu disampaikan Kapolda menjawab wartawan, Senin (18/4/2011). "Masalah aliran sesat sudah menjadi atensi kita bersama, karena itu masyarakat jangan lagi main hakim sendiri. Serahkan kepada polisi agar diproses hukum hingga ke pengadilan," jawab Kapolda.
Kapolda mengimbau warga agar melapor polisi jika mencurigai ada hal-hal mencurigakan di daerah masing-masing, termasuk dugaan aliran sesat. Laporan boleh mendatangi kantor atau pos polisi atau menghubungi/sms lewat nomor pengaduan jajaran Polda Aceh, termasuk di tingkat polsek, seperti yang sudah pernah dipublikasi di media massa, termasuk di Serambi beberapa hari lalu.
Menurut Kapolda, setiap perbuatan terbukti sesat, misalnya masuk  dalam 13 kriteria aliran sesat yang telah ditetapkan dalam Fatwa MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2007, tentang Pedoman Identifikasi Aliran Sesat, maka akan dikenakan sanksi sesuai hukum, yaitu melanggar Pasal 156 A Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Terhadap Suatu Agama. Ancaman maksimal lima tahun penjara.
Dikatakannya, hingga kini polisi masih menahan untuk proses hukum, tersangka penyebar aliran Millata Abraham Zainuddin dan dua rekannya di Mapolresta Banda Aceh. Bahkan, dua hari lalu ditambah lagi dua putra Zainuddin yang diduga sebagai pengikut aliran itu. Keduanya digrebek tim terpadu Kota Banda Aceh di sebuah ruko berlantai tiga di Jalan Teratai, Kelurahan Gampong Baro, Kota Banda Aceh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar